Palembang,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal tersebut dikatakan Aspidsus, Abdullah Noer Deny, SH, MH saat mendampingi Kajati Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH dalam acara Coffe Morning bertema ‘Ngobrol Asik Samo Kejati Sumsel’ dengan Forwaka di ruang media center Kejati Sumsel, Rabu (31/5/2023)
Menurutnya, penyidik masih melakukan pencocokan keterangan para saksi untuk mengungkap siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan jika minggu depan pihaknya bakal memaparkan hasil penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel 2021 kepada Kajati Sumsel.
“Jadi harapan kita minggu depan hasil penyidikan sudah dapat dipaparkan kepada Bapak Kajati Sumsel, kalau sudah dipaparkan hasil penyidikan dan diketahui siapa saja yang bertanggung jawab barulah setelah itu dilakukan penetapan tersangka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus berkordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Kordinasi dengan BPKP ini merupakan rangkaian kegiatan tim penyidik yang sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel dan mengamankan dua boks kontainer serta enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021. (net)